Mutu pelayanan bergantung pada orang yang memberikannya. Bab Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) memastikan setiap tenaga di rumah sakit, terutama tenaga medis dan tenaga kesehatan, memiliki kualifikasi yang sah, kompetensi yang terverifikasi, dan kewenangan yang jelas sesuai kemampuannya.

Dua kelompok besar yang dinilai

  1. Seluruh staf – perencanaan kebutuhan SDM, uraian tugas, rekrutmen, orientasi, pelatihan, penilaian kinerja, dan program kesehatan staf.
  2. Tenaga medis dan tenaga kesehatan – kredensial, rekredensial, penetapan kewenangan klinis, dan pemantauan praktik profesional.

Proses kredensial: dari berkas ke kewenangan

Kredensial adalah proses menilai kelayakan seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk diberi kewenangan klinis. Alurnya secara umum:

  1. Pengumpulan berkas – ijazah, STR, SIP, sertifikat kompetensi, logbook, dan riwayat kerja.
  2. Verifikasi ke sumber asli – keaslian ijazah dan registrasi diperiksa ke institusi penerbit atau sistem resmi, bukan hanya fotokopi.
  3. Penilaian oleh komite – komite medik melalui subkomite kredensial, atau komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lain, menilai kompetensi dan merekomendasikan kewenangan.
  4. Penetapan oleh direktur – kewenangan klinis (clinical privilege) ditetapkan melalui surat penugasan klinis.
  5. Rekredensial berkala – kewenangan ditinjau ulang secara periodik atau bila ada perubahan kompetensi.

Pemantauan praktik profesional

Kewenangan bukan diberikan sekali lalu dilupakan. Rumah sakit harus memantau praktik setiap dokter secara berkelanjutan, misalnya melalui evaluasi praktik profesional berkelanjutan (OPPE) yang memakai data mutu: angka komplikasi, kelengkapan rekam medis, kepatuhan clinical pathway, dan keluhan pasien. Dokter baru atau dokter yang mendapat kewenangan baru menjalani evaluasi terfokus (FPPE) dalam periode tertentu.

Hasil pemantauan ini menjadi dasar rekredensial dan, bila perlu, pembatasan kewenangan.

File kepegawaian yang lengkap

Surveior biasanya mengambil sampel nama dari jadwal jaga atau rekam medis, lalu meminta file kepegawaiannya. File yang lengkap umumnya berisi:

  • Dokumen identitas dan kualifikasi yang sudah diverifikasi.
  • STR dan SIP yang masih berlaku.
  • Rekomendasi komite dan surat penugasan klinis beserta rincian kewenangannya.
  • Bukti orientasi umum dan orientasi unit.
  • Sertifikat pelatihan wajib, seperti bantuan hidup dasar, PPI, dan keselamatan pasien.
  • Hasil penilaian kinerja dan evaluasi praktik profesional.
  • Catatan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi.

Temuan yang sering muncul

  1. STR atau SIP kedaluwarsa tanpa pemantauan.
  2. Kewenangan klinis tertulis terlalu umum, misalnya hanya “sesuai spesialisasi”.
  3. Dokter tamu atau paruh waktu tidak melalui kredensial yang sama.
  4. Tidak ada bukti verifikasi ke sumber asli.
  5. Perawat menjalankan tindakan di luar kewenangan yang ditetapkan.

Tips praktis

Bangun basis data kepegawaian yang memberi peringatan otomatis tiga bulan sebelum STR, SIP, atau sertifikat pelatihan habis. Simpan rincian kewenangan klinis setiap dokter di unit layanan agar perawat tahu tindakan apa yang boleh dilakukan dokter tersebut.

PT Ligar Mandiri Indonesia membantu RS menata sistem kredensial, kewenangan klinis, dan file kepegawaian sesuai standar. Hubungi 085716000879 · indonesialigarmandiri@gmail.com · www.ligarmandiriconsulting.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts