Promosi pelatihan melalui flyer dan media sosial menjadi cara utama menjaring peserta. Namun, banyaknya flyer pelatihan dengan format yang beragam membuat Kementerian Kesehatan merasa perlu mengatur ketentuan publikasi. Hal ini menegaskan bahwa status akreditasi bukan hanya penting di balik layar, tetapi juga harus tampil secara terbuka.
Ketentuan pencantuman identitas akreditasi
Melalui surat edaran tentang ketentuan flyer kegiatan pelatihan, Kementerian Kesehatan mengatur antara lain:
- Informasi pada flyer harus sesuai dengan data yang didaftarkan pada platform Plataran Sehat.
- Lembaga pelatihan terakreditasi wajib mencantumkan logo lembaga dan nomor surat keputusan penetapan status akreditasi.
- Penyelenggaraan dengan pola kerja sama wajib mencantumkan logo lembaga terakreditasi dan logo lembaga penyelenggara.
- Lembaga di luar Kementerian Kesehatan dilarang mencantumkan logo dan identitas resmi Kementerian Kesehatan.
- Logo sponsor diperbolehkan dengan ukuran yang tidak lebih besar dari logo lembaga penyelenggara.
Transparansi melindungi peserta
Ketentuan ini membantu peserta membedakan pelatihan yang resmi dari yang tidak. Peserta dapat memeriksa nomor surat keputusan akreditasi dan memastikan pelatihan tersebut memang bernilai SKP sebelum mendaftar.
Status akreditasi sebagai alat pemasaran
Bagi lembaga terakreditasi, kewajiban ini sekaligus menjadi keunggulan pemasaran. Nomor SK akreditasi yang tercantum di flyer menjadi bukti kredibilitas yang langsung terlihat oleh calon peserta. Sebaliknya, lembaga yang belum terakreditasi akan kesulitan bersaing dalam publikasi.
Pastikan tim pemasaran lembaga memahami ketentuan ini agar setiap materi promosi patuh aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Butuh Pendampingan Akreditasi?
Kami siap membantu lembaga Anda mulai dari penilaian mandiri, penyusunan dokumen, penataan SDM dan kurikulum, hingga pengajuan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan.
Hubungi kami di HP/WhatsApp: 0857-1600-0879