Perubahan pengelolaan rumah sakit dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) bukan sekadar persoalan mendirikan badan hukum baru. Ada konsekuensi terhadap struktur penyelenggara, perizinan, tata kelola, dokumen rumah sakit, aset, hubungan kontraktual, dan berbagai aspek operasional.
Salah satu regulasi yang sangat relevan untuk memahami persoalan tersebut saat ini adalah *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit*. Permenkes ini ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan pada 12 Juni 2026, dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi ini sekaligus mencabut Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Lalu, apa yang menarik dari regulasi ini jika dikaitkan dengan rumah sakit yang sebelumnya diselenggarakan Yayasan dan akan menggunakan PT?
# Titik Kuncinya Ada pada Pasal 2
Pasal 2 Permenkes No. 6 Tahun 2026 membedakan penyelenggara rumah sakit berdasarkan siapa yang mendirikannya.
Rumah sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Untuk rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat, Pasal 2 ayat (5) menyatakan bahwa rumah sakit berbentuk *badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan*, dengan pengecualian bagi rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
Artinya, regulasi terbaru memberikan ruang bagi rumah sakit yang diselenggarakan masyarakat untuk berada dalam kerangka badan hukum, sementara rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum nirlaba memiliki pengecualian tersendiri.
Di sinilah konteks perubahan dari Yayasan ke PT menjadi menarik.
## Apa Artinya bagi Rumah Sakit yang Selama Ini Dikelola Yayasan?
Misalnya terdapat sebuah rumah sakit yang selama ini berada dalam pengelolaan Yayasan.
Kemudian Yayasan ingin melakukan penataan kelembagaan dengan membentuk PT yang nantinya menjadi badan hukum pengelola rumah sakit.
Secara sederhana, kondisinya dapat digambarkan:
*Sebelumnya*
Yayasan
↓
Rumah Sakit
*Setelah penataan*
Yayasan
↓
PT
↓
Rumah Sakit
Namun, gambar tersebut *belum cukup untuk menjadi dasar implementasi*.
Yang harus dijawab adalah: apakah PT tersebut menjadi badan hukum penyelenggara rumah sakit, bagaimana hubungan PT dengan Yayasan, bagaimana status aset rumah sakit, bagaimana perizinannya, dan bagaimana tata kelola rumah sakit setelah perubahan.
Jadi, *mendirikan PT hanyalah salah satu bagian dari proses transisi.*
## Mengapa Perubahan Badan Hukum Tidak Bisa Hanya Mengubah Nama?
Bayangkan izin dan dokumen rumah sakit sebelumnya mencantumkan Yayasan.
Kemudian PT baru dibentuk.
Jika hanya mengganti nama Yayasan menjadi PT pada dokumen tertentu tanpa melakukan pemetaan menyeluruh, dapat muncul ketidaksesuaian.
Misalnya:
– dokumen legal menggunakan PT;
– dokumen perizinan masih menggunakan Yayasan;
– kontrak vendor masih menggunakan Yayasan;
– dokumen aset masih menggunakan Yayasan;
– struktur organisasi belum berubah;
– peraturan internal rumah sakit masih menggunakan struktur lama;
– data administrasi dan keuangan belum menyesuaikan.
Artinya, terdapat *dua identitas kelembagaan yang berjalan bersamaan*.
Karena itu, perubahan badan hukum perlu diperlakukan sebagai *proses transisi kelembagaan*, bukan sekadar perubahan administrasi.
## Aspek yang Perlu Dibedah
Dalam praktik pendampingan, setidaknya ada beberapa area yang perlu dipetakan.
### 1. Aspek Legal
Pertama adalah hubungan antara Yayasan dan PT.
Harus jelas siapa yang menjadi pihak dalam setiap dokumen dan bagaimana dasar hubungan hukum antara keduanya.
Termasuk di dalamnya dokumen pendirian PT, anggaran dasar, hubungan kepemilikan atau pengendalian sesuai struktur yang dirancang, serta dokumen rumah sakit yang terkait dengan badan hukum penyelenggara.
### 2. Aspek Perizinan
Perubahan badan hukum perlu dilihat dampaknya terhadap perizinan rumah sakit.
Permenkes No. 6 Tahun 2026 memang mengatur penyelenggaraan dan bentuk rumah sakit serta perizinan rumah sakit. Regulasi ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP No. 28 Tahun 2024 dan juga merujuk pada PP No. 28 Tahun 2025 mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Karena itu, ketika badan hukum penyelenggara berubah, perlu dilakukan *mapping terhadap data dan perizinan yang terhubung dengan badan hukum tersebut*.
Bukan langsung berasumsi bahwa semua izin otomatis berpindah atau sebaliknya.
### 3. Aspek Aset
Ini merupakan salah satu area yang sering luput.
Misalnya tanah dan bangunan rumah sakit selama ini berada atas nama Yayasan.
Kemudian PT dibentuk sebagai badan hukum baru.
Pertanyaannya:
*Apakah aset tersebut berpindah kepada PT?*
Jawabannya tidak boleh hanya berdasarkan keputusan operasional. Status aset harus dianalisis berdasarkan dokumen kepemilikan, struktur transaksi, ketentuan Yayasan, ketentuan pertanahan, perpajakan, serta aspek hukum lainnya.
Karena itu, *asset mapping* perlu menjadi bagian dari proses transisi.
4. Aspek Kontrak
Hal yang sama berlaku untuk kontrak.
Misalnya rumah sakit memiliki:
– kontrak dokter;
– kontrak vendor obat;
– kontrak laboratorium;
– kontrak cleaning service;
– kontrak keamanan;
– kontrak SIMRS;
– kerja sama dengan perusahaan;
– kerja sama dengan pihak ketiga.
Jika pihak dalam kontrak adalah Yayasan, maka perlu diperiksa apakah kontrak tersebut perlu dilakukan perubahan, addendum, novasi, atau mekanisme lain sesuai isi kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai rumah sakit sudah menggunakan PT secara operasional, tetapi kontrak-kontrak penting masih menggunakan badan hukum lama tanpa kejelasan transisi.
Aspek yang Sering Dilupakan: Tata Kelola Rumah Sakit
Perubahan Yayasan menjadi PT juga bukan hanya persoalan legal dan perizinan.
Ada perubahan pada *governance*.
Pada struktur Yayasan, tata kelola badan hukum mengikuti organ Yayasan. Ketika pengelolaan menggunakan PT, struktur korporasinya mengikuti mekanisme PT.
Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap:
*siapa yang menjadi pemilik/pihak yang mewakili pemilik → siapa yang menetapkan kebijakan strategis → siapa yang mengangkat pimpinan rumah sakit → siapa yang melakukan pengawasan → apa kewenangan Direktur Rumah Sakit.*
Permenkes No. 6 Tahun 2026 juga mengatur organisasi rumah sakit, tata kelola rumah sakit, dan Peraturan Internal Rumah Sakit. :chatgpt-content-reference{index=”3″}
Artinya, perubahan badan hukum sebaiknya diikuti dengan *review terhadap Hospital By-Laws/Peraturan Internal Rumah Sakit*, bukan hanya perubahan akta atau dokumen administratif.
## Contoh Kasus
Sebuah rumah sakit selama 15 tahun dikelola oleh Yayasan.
Yayasan kemudian mendirikan PT untuk melakukan penataan pengelolaan rumah sakit.
PT sudah berdiri dan manajemen mulai menggunakan nama PT dalam komunikasi bisnis.
Namun setelah dilakukan review ditemukan:
*Pertama*, beberapa dokumen rumah sakit masih menggunakan Yayasan.
*Kedua*, aset tanah dan bangunan masih atas nama Yayasan.
*Ketiga*, beberapa kontrak vendor masih menggunakan Yayasan.
*Keempat*, struktur kewenangan antara Yayasan, PT, dan Direktur Rumah Sakit belum dituangkan secara jelas.
*Kelima*, Peraturan Internal Rumah Sakit masih menggunakan struktur tata kelola sebelumnya.
Dalam kondisi seperti ini, masalah utamanya bukan apakah PT sudah berdiri.
*PT sudah berdiri.*
Masalahnya adalah:
> *Apakah seluruh sistem penyelenggaraan rumah sakit sudah konsisten dengan struktur baru?*
Inilah yang menjadi ruang penting dalam pendampingan.
## Maka Pendampingannya Seharusnya Seperti Apa?
Pendekatannya dapat dibuat dalam lima langkah:
*1. Legal Mapping*
Memetakan Yayasan, PT, rumah sakit, aset, kontrak, dan hubungan antarentitas.
*2. Regulatory Mapping*
Memetakan regulasi dan persyaratan yang berkaitan dengan penyelenggaraan serta perizinan rumah sakit.
*3. Document Mapping*
Menginventarisasi dokumen yang masih menggunakan badan hukum lama dan menentukan tindak lanjutnya.
*4. Governance Mapping*
Menata hubungan antara Yayasan, PT, pemilik/pihak yang mewakili pemilik, dan manajemen rumah sakit.
*5. Transition Plan*
Menyusun tahapan transisi lengkap dengan PIC, target waktu, dokumen output, dan status penyelesaian.
Dengan pendekatan tersebut, perubahan tidak dilakukan secara parsial.
## Kesimpulan
Permenkes No. 6 Tahun 2026 memberikan konteks penting bahwa penyelenggaraan rumah sakit masyarakat harus dilihat dari *badan hukum penyelenggara dan tata kelola rumah sakitnya*, dengan pengecualian tertentu untuk badan hukum nirlaba. Regulasi ini juga menjadi kerangka terbaru mengenai penyelenggaraan, perizinan, organisasi, tata kelola, dan aspek lain rumah sakit.
Karena itu, ketika sebuah rumah sakit yang sebelumnya diselenggarakan Yayasan akan beralih menggunakan PT, pertanyaannya bukan hanya:
> *“Sudahkah PT didirikan?”*
Tetapi lebih jauh:
> *“Apakah seluruh aspek penyelenggaraan rumah sakit sudah siap bertransisi ke struktur badan hukum yang baru?”*
Mulai dari legalitas, perizinan, aset, kontrak, SDM, keuangan, struktur organisasi, kewenangan, sampai Peraturan Internal Rumah Sakit** perlu dipetakan dan diselaraskan.
Dengan demikian, perubahan dari Yayasan menjadi PT tidak berhenti pada perubahan badan hukum, tetapi menjadi proses *penataan tata kelola rumah sakit secara menyeluruh*.
*Catatan:* Permenkes No. 6 Tahun 2026 berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Untuk implementasi kasus konkret, ketentuan transisi dan regulasi badan hukum/pertanahan/perizinan terkait tetap perlu diperiksa satu per satu.