Urusan pajak sering baru diperhatikan ketika surat teguran datang. Padahal, kesalahan perpajakan bisa menimbulkan sanksi yang menggerus keuntungan klinik bertahun-tahun. Artikel ini memberi peta dasar kewajiban pajak klinik agar pemilik tahu pertanyaan apa yang perlu diajukan kepada konsultan pajak atau bagian keuangannya.
PPN: jasa medis dibebaskan, tetapi ada catatan
Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pelayanan kesehatan medis menjadi objek PPN, tetapi mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022. Fasilitas ini mencakup jasa yang diberikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta jasa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik (DDTCNews).
Ada dua hal yang perlu dicermati:
- Penyerahan obat. Obat-obatan merupakan barang kena pajak, sehingga penjualan obat, terutama kepada pasien rawat jalan, perlu dianalisis perlakuan PPN-nya secara tersendiri (DDTCNews).
- Layanan nonmedis. Layanan yang tidak termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, misalnya perawatan kecantikan yang bersifat nonmedis, dapat dikenai PPN (DDTCNews).
Klinik yang peredaran bruto barang dan jasa kena pajaknya melampaui batas pengusaha kecil wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan menjalankan kewajiban PPN atas penyerahan yang terutang.
PPh Badan atau PPh pribadi pemilik
Perlakuan pajak penghasilan bergantung pada bentuk usaha klinik:
- Klinik berbentuk PT atau badan lain — laba klinik dikenai PPh Badan. Badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk jangka waktu terbatas, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Klinik milik perorangan — penghasilan klinik digabung dengan penghasilan pribadi pemilik dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.
Bentuk usaha juga memengaruhi perizinan, tanggung jawab hukum, dan kemudahan menarik investor, sehingga keputusannya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pajak.
Pajak yang wajib dipotong klinik
Sebagai pemberi kerja dan pemberi penghasilan, klinik wajib memotong dan menyetorkan pajak atas pembayaran tertentu:
- PPh Pasal 21 — atas gaji pegawai tetap, honor tenaga tidak tetap, dan jasa medis dokter yang bukan pegawai.
- PPh Pasal 23 — atas pembayaran jasa tertentu kepada badan, seperti jasa kebersihan, keamanan, pemeliharaan, atau sewa alat.
- PPh Pasal 4 ayat (2) — atas sewa tanah dan bangunan, bila klinik menyewa tempat.
Pemotongan yang terlewat menjadi tanggungan klinik beserta sanksinya. Pastikan setiap pembayaran jasa dan sewa melalui pemeriksaan pajak sebelum dibayarkan.
Pajak daerah
Klinik juga berurusan dengan pajak daerah, seperti PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki, pajak reklame untuk papan nama dan iklan luar ruang, serta pajak air tanah bila menggunakan sumur dalam. Ketentuan dan tarifnya mengikuti peraturan daerah setempat.
Disiplin administrasi
- Kalender pajak bulanan: tanggal setor dan lapor setiap jenis pajak.
- Arsip bukti potong, faktur, dan bukti setor yang tertata.
- Rekonsiliasi antara pembukuan dan laporan pajak setiap akhir tahun.
- Pemisahan transaksi pribadi dan usaha agar biaya klinik dapat dibebankan dengan benar.
Libatkan ahli
Peraturan pajak sering diperbarui, dan perlakuan atas transaksi klinik bisa berbeda tergantung fakta di lapangan. Artikel ini adalah gambaran umum, bukan nasihat pajak. Untuk keputusan spesifik, seperti perlakuan PPN atas penjualan obat atau pemilihan skema PPh, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Penutup
Pajak yang dikelola dengan baik bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga perlindungan bagi klinik dari sanksi yang tidak perlu. Dengan memahami peta dasar ini, pemilik klinik dapat memastikan tidak ada kewajiban yang terlewat.